MATERI                         
SOSIALISASI     PERLINDUNGAN ANAK  

TUJUAN                        
HASIL YANG DI HARAPKAN ADALAH AGAR MASYARAKAT PADA       UMUMNYA DAN ANAK ANAK PADA KHUSUSNYA AGAR MENGETAHUI MEMAHAMI DAN  MENJELASKAN, MENDISKRIPSIKAN,  SECARA JELAS TENTANG UU PERLINDUNGAN ANAK , HAK ANAK, KEWAJIBAN ANAK ,  HAK DAN KEAJIBAN MASYARAKAT TERHADAP ANAK

SASARAN MASYARAKAT PADA UMUMNYA, ANAK ANAK PADA KHUSUSNYA, TPKPH MASYARAKAT, IBU DAN BAPAK YANG MEMPUNYAI ANAK

NARASUMBER 
KEPOLISIAN
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK
ESAP M SI PKB BKBPPPA KUKAR 
                                                                 DINAS KESEHATAN


WAKTU    120  M

METODE :    CERAMAH MENYAMPAIKAN MATERI, TANYA JAWAB, KONSELING

ALAT    MULTIMEDIA  

SUMBER BAHAN MATERI UU PERLINDUNGAN ANAK, KEMENTERIAN KESEHATAN. KOMISI PERLINDUNGAN ANAK, BADAN PUSAT STATISTIK.


INDIKATOR


INDIKATOR PROGRAM KLA


Indikator KLA dibagi dalam dua kategori yaitu indikator umum dan indikator khusus.  Indikator umum adalah dampak jangka menengah dan jangka panjang dari pengembangan kebijakan KLA dimana Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (KPP)  dan Badan Pemberdayaan Perempuan di provinsi dan kabupaten/kota tidak terlibat secara langsung dalam upaya mencapai indikator tersebut. Dalam hal ini peran  KPP lebih pada pembuatan kebijakan agar tercipta suatu keadaan yang kondusif dalam rangka  mempercepat pencapaian indikator tersebut.
Indikator khusus adalah dampak jangka pendek dan jangka menengah dari pengembangan kebijakan KLA dimana Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (KPP) dan Badan Pemberdayaan Perempuan di provinsi dan kabupaten/kota terlibat secara langsung dalam upaya mencapai indikator tersebut.

Mengingat tugas pokok KPP antara lain adalah membuat kebijakan KLA dan mempromosikan pelaksanaan kebijakan tersebut, maka indikator keberhasilan KLA dapat dilihat dari aspek kebijakan dan aspek promosi pelaksanaan kebijakan yang diklasifikasikan sebagai berikut:

5.1. Indikator Umum
5.1.1.
Bidang Kesehatan

Jenis Pelayanan Dasar
Indikator
Pelayanan Dasar
Cakupan kunjungan ibu hamil
Cakupan ibu hamil dengan komplikasi yang ditangani
Cakupan pertolongan persalinan oleh bidan atau tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan
Cakupan pelayanan ibu nifas
Cakupan neonatal dengan komplikasi yang ditangani
Cakupan kunjungan bayi
Cakupan desa/kelurahan universal child immunization (UCI)
Cakupan pelayanan anak balita*
Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan keluarga miskin
Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan
Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat
Cakupan peserta KB aktif
Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit
Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin
Pelayanan kesehatan rujukan
Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin

Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) di kabupaten/kota
Penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan KLB
Cakupan desa/kelurahan mengalami KLB tang dilakukan penyelidikan epidemiologi <24 jam
Promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
Cakupan desa siaga aktif

Sumber: Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
5.1.2.
Bidang Pendidikan

Jenis Pelayanan Dasar
Indikator
Taman Penitipan Anak, Kelompok bermain
Anak dalam kelompok 0-4 tahun mengikuti kegiatan Tempat penitipan anak, kelompok bermain yang sederajat

Jumlah anak usia 4-6 tahun yang belum terlayani pada program PAUD jalur formal mengikuti program PAUD jalur non formal

Guru PAUD jalur non formal telah mengikuti pelatihan bidang PAUD
Pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Anak dalam kelompok usia 7-12 tahun bersekolah SD/MI

Angka putus sekolah (APS)

Lulusan SD/MI melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Anak dalam kelompok usia 13-15 tahun bersekolah di SMP/MTs

Angka putus sekolah (APS)

Lulusan SMP/MTs melanjutkan ke Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Anak dalam kelompok usia 16-18 tahun bersekolah di SMA/MA/SMK

Angka putus sekolah (APS)

Lulusan SMA/MA melanjutkan perguruan tinggi yang terakreditasi

Lulusan SMK diterima di dunia kerja sesuai dengan keahliannya
Pendidikan Non Formal
Jumlah penduduk usia sekolah yang belum bersekolah SD/MI menjadi peserta didik Program Paket A

Lulusan Program Paket A ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi (SMP/MTs/Paket B)

Jumlah penduduk usia sekolah yang belum bersekolah SMP/MTs menjadi peserta didik Program Paket B

Jumlah penduduk usia sekolah yang belum bersekolah SMA/MA/SMK/Paket C menjadi peserta didik Program Paket C

Lulusan Program Paket C dapat memasuki dunia kerja

Lulusan Program Paket C dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi

Sumber: Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan


5.1.3.
Bidang Perlindungan

Jenis Pelayanan Dasar
Indikator
Hak Identitas dan Pencatatan
Anak usia < 18 tahun tercatat kelahirannya

Anak usia < tahun memiliki Akta Kelahiran
Hak Partisipasi
Wadah partisipasi[1]
Perlindungan anak dengan kecacatan
Akses ke pelayanan dasar – kesehatan, pendidikan.

Akses ke pelayanan umum
Perlindungan Anak korban kekerasan
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak[2]

Hotline 129
Perlindungan Anak korban bencana
Children Center
Perlindungan Anak berhadapan dengan hukum
Pendampingan anak berhadapan hukum

Panti Sosial Bagi Remaja (PSBR)
Perlindungan Anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, penculikan, perdagangan anak
Rumah Perlindungan Sosial Anak[3]
Perlindungan Anak korban narkotika, psikotropika, dan Bahan adiktif lainnya (Narkoba)
Pusat Rehabilitasi Korban Narkoba[4]
Perlindungan Anak dari kelompok minoritas
Pusat Kegiatan Anak
5.1.4.
Bidang Infrastruktur[5]


Jenis Pelayanan Dasar
Indikator
Rumah
Kondisi fisik rumah

Harga satuan (beli dan sewa)

Rumah layak huni
Lingkungan yang aman, sehat, harmonis dan berkelanjutan)
Lingkungan bebas pencemaran
Ruang terbuka hijau
Sarana lingkungan:

* Sarana pendidikan
Jumlah anak sekolah yang tertampung

Sebaran fasilitas pendidikan

Kelengkapan sarana pendidikan
* Sarana pelayanan kesehatan
Sebaran fasilitas pelayanan kesehatan/jangkau-an pelayanan
* Sarana ruang terbuka (taman)
Ruang terbuka hijau dalam suatu kawasan

Penyebaran ruang terbuka hijau
* Sarana sosial budaya
Jangkauan pelayanan
* Zona Selamat Sekolah
Rute Aman Sekolah
Utilitas Umum:

* Air minum
Tingkat debit pelayanan/orang

Tingkat kualitas air minum
* Pemadam kebakaran
Frekuensi keberhasilan pemadaman kebakaran

Waktu tanggap

Tingkat kepedulian warga atau masyarakat terhadap bahaya kebakaran
*Drainase, saluran air kotor, dan sanitasi
Drainase

Saluran air kotor

Tempat pembuangan sampah
5.1.5.
Bidang Lingkugan Hidup[6]

Jenis Pelayanan Dasar
Indikator
Pelayanan perlindungan sumber air
Jumlah sumber air di hutan lindung yang dilindungi
Jumlah mata air di luar hutan lindung yang dilindungi
Jumlah kawasan tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan penyangga
Pelayanan pencegahan pencemaran air
Jumlah usaha dan atau kegiatan menaati persyaratan administratif dan teknis
pengendalian pencemaran air
Pelayanan pemulihan pencemaran air pada sumber air
Jumlah sumber air yang telah dipulihkan akibat pencemaran air
Pelayanan pencegahan pencemaran udara
10% Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi permukiman, industri, pusat
perdagangan dan lokasi padat lalu lintas
Jumlah kendaraan wajib uji yang secara administratif terdaftar di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dipantau emisinya
Jumlah kendaraan tidak wajib uji yang secara administratif terdaftar di
Kabupaten/Kota yang bersangkutan dipantau emisinya
Jumlah usaha dan atau kegiatan sumber tidak bergerak yang memenuhi
persyaratan administratif dan teknis pengendalian pencemaran udara
Kualitas udara yang memenuhi baku mutu udara ambient sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Pelayanan pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan akibat sampah
Jumlah TPS dan TPA dioperasikan sesuai persyaratan teknis dan lingkungan
Pelayanan tindak lanjut laporan masyarakat akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan
Jumlah laporan masyarakat akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang ditindaklanjuti
5.2. Indikator Khusus
5.2.1.
Pembuatan Kebijakan

Variabel yang diukur
Indikator Keberhasilan
Komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota
Jumlah Bupati/Walikota yang mengembangkan KLA.
1.
Bidang hukum
Jumlah produk nsur tentang kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara menyeluruh (holistic) antara lain:
1.       Peraturan daerah
2.       Surat keputusan bupati/walikota
3.       Instruksi bupati/walikota
4.       Surat edaran bupati/walikota
5.       Lainnya
Jumlah dokumen tentang perlindungan anak dalam situasi khusus; juklak, juknis, pedoman, panduan dan sejenisnya.
2.
Data basis (baseline data)
Jumlah dokumen hasil analisis, hasil penelitian, observasi, survey atau study tentang situasi anak yang telah dipergunakan secara efektif dalam penyusunan program dan kegiatan perlindungan anak.
Jumlah laporan SKPD kepada bupati tentang pemenuhan hak anak.
Jumlah laporan bupati/walikota kepada gubernur tentang pemenuhan hak anak.
3.
Pemberdayaan keluarga
Jumlah keluarga miskin yang mempunyai anak yang memperoleh bantuan khusus.
4.
Partisimasi masyarakat
Jumlah institusi perlindungan anak seperti; KPAID,  LBH anak, LSM bidang perlindungan anak

5.
Pengorganisasian KLA




Gugus tugas KLA
Jumlah pertemuan GT KLA



Sekretariat GT KLA
Adanya ruang kerja secretariat GT KLA



Forum Anak
Jumlah forum anak



Jumlah organisasi olahraga, kesenian dan pengembangan bakat atau minat anak



P2TP2A
Jumlah P2TP2A

Perencanaan



Rencana Aksi Daerah

5.2.2.
Promosi pelaksanaan kebijakan KLA

Variabel yang diukur
Indikator Keberhasilan

Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)


1.
Bahan / Jenis  KIE



1.
Poster
Jumlah poster yang diproduksi


2.
Baliho
Jumlah baliho yang diproduksi


3.
Booklet/leaflet
Jumlah booklet/leaflet yang diproduksi


4.
Sticker
Jumlah sticker yang diproduksi


5.
Iklan di media cetak
Jumlah iklan di media cetak


6.
Iklan di radio/tv
Jumlah iklan di radio/tv


7.
Aksesibilitas informasi di website
Jumlah dan ragam informasi yang bias diperoleh di websita


8.
Lainnya
Jumlah bahan KIE lainnya yang diproduksi






2.
Distribusi bahan  KIE
Jumlah kabupaten/kota penerima bahan KIE


1.
Poster
Jumlah penerima poster


2.
Baliho
Jumlah lokasi pemasangan baliho


3.
Booklet/leaflet
Jumlah penerima booklet/leaflet


4.
Sticker
Jumlah penerima stiker


5.
Iklan di media cetak
Jumlah penerbitan di media cetak


6.
Iklan di radio/tv
Jumlah penayangan iklan di radio/tv

3.
Advokasi
Jumlah  atau frekuensi advokasi KLA


Jumlah bahan advokasi


Jumlah kelompok sasaran advokasi

4.
Sosialisasi
Jumlah stake holders yang mengerti visi baru[7] tentang anak, yaitu anak sebagai investasi dan bukan sebagai asset atau nsure produksi.


Frekuensi sosialisasi hak anak


Jumlah peserta sosialisasi


Jumlah kelompok sasaran sosialisasi

5.
Fasilitasi



1.
Ketenagaan
Jumlah tenaga yang telah dilatih hak anak




Jumlah kelompok sasaran pelatihan


Jumlah wilayah  sasaran (kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, oragnisasi kemasyarakatan)


Jumla study banding







2.
Keuangan
Jumlah  dana stimulan




Jumlah dana APBD untuk kegiatan/program anak




Jumlah dana dari nsure swasta


3
Sarana
Jumlah sarana yang diberikan


4
Asistensi
Jumlah bimbingan teknis




Jumlah rapat konsultasi teknis




Jumlah  momitoring


































4.   Kebijakan Kota Layak Anak  ...................(Bpk Wahyu)
-       Pengertian
-       Ruang lingkup dan tahapan pelaksanaan
-       Tujuan
-       Kerangka pikir, prinsip dan strategi
-       Prasyarat
-       Tahapan pengembangan
-       Indikator
-       Pengintegrasian hak-hak anak melalui kota layak anak

  1. Acuan dalam penyusunan program KPA di daerah
                Jabaran peraturan perundang-undangan
                Contoh program

  1. Pemangku kepentingan dalam pembangunan KPA

  1. Peran provinsi dalam pembinaan Kabupaten/Kota

  1. Penutup








[1] Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009. Pada Bab 12 lampiran Perpres (Peningkatan Kualiatitas Kehidupan dan Peran Perempuan serta Kesejahteraan dan Perlindungan Anak, khususnya pada Program Peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak). Huruf g. Pembentukan wadah-wadah guna mendengarkan dan penyuarakan pendapat dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan.
[2] SKB antara Menteri Sosial RI Nomor: 75/HUK/2002, Menteri Kesehatan Nomor: 1329/ Menkes/SKB/X/2002, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI Nomor: 14/Men PP/Dep.V/X/2002, dan Kepala Kepolisian Negara RI, Nomor: B/3048/X/2002 tentang Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. 
[3] SKB antara Menteri Sosial RI Nomor: 75/HUK/2002, Menteri Kesehatan Nomor: 1329/ Menkes/SKB/X/2002, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI Nomor: 14/Men PP/Dep.V/X/2002, dan Kepala Kepolisian Negara RI, Nomor: B/3048/X/2002 tentang Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. 
[4] Standar Pelayanan Minimal Terapi Medik Ketergantungan Narkotika, Psikotropika Dan Bahan Adiktif Lainnya (Narkoba), Badan Narkotika Nasional, 2003.
[5]Sumber: Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 534/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Penentuan Standar Pelayanan Minimal Bidang Bidang Perumahan dan Permukiman

[6] Sumber: Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 197 Tahun 2004 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Di Daerah Kabupaten Dan Daerah Kota
[7] Paradigma lama anak dipandang dan diperlakukan sebagai asset atau faktor produksi yang dapat diberdayakan untuk menambah penghasilan keluarga, dalam visi baru anak adalah unsur investasi yang memerlukan modal untuk meningkatkan kualitasnya melalui pemenuhan haknya.